JABAR EKSPRES – Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi disebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi bahwa Jefri Nichol dimintai keterangan sebagai saksi. Jefri datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sesuai panggilan.
‘’Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP,’’ kata Nurma.
Baca Juga:Mulai Kurangi Jumlah Sampah ke Sarimukti, Pemkot Bandung: Tidak Dipilah Tidak DiangkutDari 2.713 Mahasiswa Unjani Resmi Wisuda, 4 di antaranya Capai IPK Tertinggi
Sementara itu, untuk pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
