JABAR EKSPRES – Bagi para peserta yang telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, ada cara untuk segera mengecek dan download sertifikat hasil tes secara online tanpa harus menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut panduan lengkap untuk memeriksa hasil dan mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024.
Baca juga : Catat! Sanksi yang Diterima Peserta Apabila Tidak Hadir di Tes SKD CPNS 2024
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024
Berdasarkan jadwal, pengolahan nilai SKD akan dilakukan pada 23 Oktober hingga 16 November 2024, dengan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 17-19 November 2024.
Untuk mengecek hasil tes, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih “Login” atau “Masuk”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode captcha, lalu klik “Masuk”.
4. Setelah berhasil login, Anda akan melihat ringkasan pendaftaran dan nilai SKD CPNS 2024 Anda.
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024
Peserta yang telah menyelesaikan tes SKD akan mendapatkan sertifikat berisi skor sebagai bukti. Berikut cara mengunduh sertifikat tersebut:
1. Buka https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Masukkan NIK KTP dan nomor peserta.
3. Pilih “Calon Pegawai Negeri Sipil” pada jenis seleksi.
4. Sertifikat SKD dengan rincian skor Anda akan muncul.
5. Klik “Unduh” untuk menyimpan sertifikat dalam format JPG.
Desain sertifikat SKD tahun ini mirip dengan tahun sebelumnya, dengan warna biru tua di tepinya dan abu-abu di bagian tengah.
Sertifikat ini juga mencantumkan informasi penting seperti nama peserta, tanggal ujian, serta skor dari tiga komponen SKD, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Ketentuan Penggunaan Sertifikat SKD CPNS 2024
Sertifikat SKD CPNS 2024 memiliki masa berlaku yang bisa dimanfaatkan untuk seleksi tahun berikutnya.
Jika sertifikat mencantumkan masa berlaku “sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya,” maka sertifikat tersebut dapat digunakan untuk CPNS 2025.
Berikut syarat penggunaan sertifikat SKD untuk seleksi selanjutnya:
1. Menggunakan NIK yang sama seperti periode sebelumnya.
2. Mendaftar di jenjang pendidikan dan jabatan yang sama atau berbeda.
3. Melamar di instansi yang sama atau berbeda.