JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penolakan gugatan praperadilan dengan pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menunjukan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
Tessa Mahardika sebagai Juru Bicara KPK mengatakan putusan ini menguatkan aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan oleh Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024.
BACA JUGA: Ini Daftar Pinjaman Online atau Pinjol Resmi OJK 2024, Aman dan Terpercaya!
Karna mengajukan praperadilan tersebut setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
KPK juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (27/8) malam KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan baran dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA: CATAT! Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan Ke-10 BRI Liga 1 2024/2025
Di waktu yang sama, Tessa mengatakan untuk perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Tetapi, saat itu KPK masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, Tessa mengatakan, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyedikan sudah selesai dilakukan.
BACA JUGA: Bukti Baru Aplikasi SAI Robot Bakal Bertahan Hingga Desember, Benarkah?
‘’Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,’’ ujar Tessa.