JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di indonesia, kini kian marak dan telah menjadi perhatian sejumlah pihak salah satunya Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menyebut, melalui pengawasan dan patroli rutinnya, sepanjang tahu 2024 hingga saat ini, pihaknya telah berhasil menindak dan menyita sebanyak 700 juta lebih batang rokok ilegal yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita terus konsisten melakukan pengawasan, dan tahun ini yang sudah kita tangkap dan kita amankan itu sekitar 700 juta lebih (batang rokok ilegal) di seluruh indonesia,” ucapnya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Sabtu (26/10).
BACA JUGA: Pengingati Sumpah Pemuda, PDI Perjuangan Jabar Berikan Pelatihan Konten Kreator bagi Ratusan Pemuda
Disinggung terkait daerah produksi rokok ilegal di Indonesia, berdasarkan catatannya Askolani mengungkapkan bahwa berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Nah itu yang agak dominan (penghasilan rokok ilegal di Indonesia),” ucapnya
Oleh karena itu, agar peredaran ini tidak semakin marak, Askolani mengaku pihaknya khususnya melalui kantor wilayah (kanwil) akan terus melakukan pengawasan secara masif dan rutin.
BACA JUGA: Haru Suandharu Komitmen Hadirkan Program New PIPPK
“Seperti di Jawa Barat, kita bersama bu kanwil terus melakukan pencegahan, penindakan selain dari sisi yang rutin kita lakukan di semua wilayah, kita juga ada operasi gempur yang lebih masif lagi. Dan melalui operasi gempur yang sudah kami lakukan di bulan lalu, sekarang akan kita lanjutkan untuk menjaga dari kegiatan rokok ilegal,” ungkapnya
Sehingga dengan cara ini, Askolani menuturkan keberadaan rokok ilegal di Indonesia dapat antisipasi dan dicegah peredarannya.
“Dan kita juga akan terus bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan beberapa pihak lainnya seperti dari pemda, satpol pp setempat, untuk terus melakuka penindakan-penindakan rokok ilegal ini. Jadi kita akan terus berkolaborasi agar hasilnya dapat terus signifikan,” pungkasnya.(San).