Tidak Boleh Ada Penambahan PKL di Kawasan Lengkong Kecil, Ini Tegas Pemkot Bandung

Tidak Boleh Ada Penambahan PKL di Kawasan Lengkong Kecil, Ini Tegas Pemkot Bandung
0 Komentar

JABAR KSPRES – Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, jumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lengkong Kecil saat ini mencapai 157 lapak. Angka tersebut dipastikan tidak akan mengalami penambahan.

Plt. Kepala Diskop UKM, Dodi Ridwansyah, menuturkan, hal demikian sebagaimana yang telah disepakati bersama para pedagang dan pihak terkait. Adapun kawasan Lengkong dibagi menjadi dua zona utama: zona merah dan zona kuning.

Dia menambahkan, sebagai bagian dari penataan dan pemantauan, lanjutnya, Diskop UKM juga telah menerapkan sistem penomoran dan pemberian stiker pada setiap lapak PKL.

Baca Juga:Aroma Balas Dendam Warnai Partai Final DBL West Java ChampionshipPaslon HADE Janji Bakal Libatkan Santri dalam Optimalisasi Sektor Ketahanan Pangan

“Kami sedang mencari dukungan dari investor atau CSR yang berminat untuk mendukung penataan kawasan ini agar menjadi lebih terstruktur dan menarik,” jelasnya.

Selain pengaturan waktu dan zonasi, Diskop UKM juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk mengelola lalu lintas di kawasan Lengkong.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan guna satu arah. “Kami berupaya mengurangi kepadatan dan kemacetan yang mungkin terjadi di kawasan ini, terutama saat jam operasional PKL di malam hari,” pungkasnya.

0 Komentar