Gelar Sidang Lapangan, Warga Perumahan Pandak Village Minta Developer Tanggungjawab

JABAR EKSPRES – Warga Perumahan Pandak Village, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mengadakan sidang lapangan bersama Hakim Pengadilan Negeri (PN).

Hal itu didasari atas keluhan warga mengenai adanya pemakaman umum di area Perumahan Pandak Village.

Akibatnya warga merasa ditipu oleh pihak developer dan meminta untuk ganti rugi atas ketidaknyamanan selama mereka menempati hunia di perumahan itu.

BACA JUGA: Fraksi PDIP Kritisi Rancangan APBD 2025, Pemprov Perlu Langkah Kongkrit Genjot Pendapatan

“Hari ini sidang lapangan perkara yang di Pandak Village, perlu kita sampai dulu di awal pemeriksaan setempat ini memang awalnya inisiatif dari hakim,” kata Kuasa Hukum Sembilan Bintang Dita Aditya kepada wartawan Jum’at (25/10).

Menurutnya, sesuai edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 bahwa diperlukan adanya pemeriksaan setempat apabila hakim memerlukan keyakinan terkait dengan objek yang menjadi sengketa.

Diketahui, para warga menggugat atas nama Ahmad Nopal selaku developer atau direktur dari PT Sinar Puji Gemilang, atas perbuatan melawan hukum, dan dinilai tak terbuka terkait keberadaan makam di area perumahan warga Pandal Village.

BACA JUGA: Peran Kades Dinilai Krusial, Eni Sumarni Lakukan Penelitian Disertasi Terkait Polemik di Tingkat Desa

“Memang objek yang menjadi sengketa hari ini adalah terkait dengan keberadaan makam, dimana keberadaannya sangat berdempetan dengan perumahan para warga di sini,” tambahnya.

Kendati begitu, Dita Aditya menceritakan, awalnya pada saat proses penawaran dan pemasaran dari pihak Pandak Village tidak memberitahukan bahwa di seberang terdapat sebidang makam.

“Jadi makam itu sendiri sudah jadi pengetahuan umum, ketika itu berdekatan dengan pemukiman kurang lebih terkait dengan nilai harga dari pemukiman tersebut pasti akan turun,” imbuhnya.

BACA JUGA: Soroti Kisruh Progam JFLS 2024, Wakil Ketua DPRD Jabar mulai Instruksikan Hal Ini

Kemudian kata dia, telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Hakim Ketua, dan satu hakim anggota disertai panitera pengadilan Negeri Cibinong, didapatkan fakta, bahkan ada makam yang memang sudah ada dengan batu nisan sejak tahun 2018.

“Sedangkan bapak dan ibu dari pandak village sendiri itu melakukan pemesanan pada tahun 2019,”tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan