JABAR EKSPRES – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos PKD untuk bansos KLJ, KAJ dan KPDJ cair tahap 4.
Bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) cair bagi warga DKI Jakarta.
Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini bertujuan untuk membantu warga pra sejahtera di Jakarta, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Dipastikan Cair ke Pemilik NIK KTP Ini, Begini Cara Pencairannya
Saat ini banyak yang tengah mencari informasi mengenai tanggal berapa pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ bagi warga DKI Jakarta.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jadwal pencairan ketiga bansos PKD tahap 4 di bulan Oktober ini.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4
Bantuan sosial PKD, termasuk bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ cair dalam empat tahap setiap tahun.
Di bulan Oktober ini, pihaknya akan menyalurkan bansos untuk tahap 4, yang dijadwal hingga bulan Desember 2024.
Tahap I: Januari – Maret 2024
Tahap II: April – Juni 2024
Tahap III: Juli – September 2024
Tahap IV: Oktober – Desember 2024
Untuk pencairan bansos tahap 4, diperkirakan bantuan ini akan mulai cair pada pertengahan hingga akhir Oktober 2024.
Penerima manfaat diharapkan memantau pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Sosial terkait waktu pastinya, karena pencairan ini dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: LINK DANA Kaget Terbaru Hari ini, Klaim Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Senilai Rp250 Ribu
Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos DKI Jakarta.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Jadi, pada pencairan tahap 4, para penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ akan mendapatkan Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember 2024).
Program KLJ, khususnya, ditujukan kepada lansia yang berusia 60 tahun ke atas, tidak memiliki penghasilan tetap, dan berada dalam kondisi pra sejahtera.