Setelah menyelesaikan proses rehabilitasi, tahapan selanjutnya yaitu translokasi dan habituasi. Translokasi adalah proses pengangkutan satwa dari pusat rehabilitasi ke kandang habituasi di lokasi pelepasliaran (yang berada di kawasan TNGHS), salah satu habitat sebaran kukang jawa di Pulau Jawa.
Kawasan Resort PTN Gunung Kendeng, Seksi PTNW III Sukabumi BTNGHS, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yaitu ketersediaan pakan, keamanan lokasi dari perburuan atau gangguan, serta jarak yang relatif jauh dari pemukiman untuk meminimalisir konflik dengan masyarakat.
Selain itu, pemilihan lokasi ini juga telah dikukuhkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Nomor: SK. 50/KSDAE/SET.3/KSA.2/3/2021 tentang Penetapan Lokasi Pelepasliaran Lima Jenis Satwa di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak periode tahun 2021 – 2025. Keputusan ini menetapkan area dengan kesesuaian habitat sebesar 22.848,1 Ha dan area prediksi pelepasan sebesar 15.578,4 Ha, termasuk habitat untuk kukang jawa.
Lokasi translokasi ini berjarak sekitar 36 kilometer dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor, dengan perjalanan darat yang memakan waktu sekitar empat jam, diikuti berjalan kaki selama kurang lebih 30 menit.
BACA JUGA:Usai OTT PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap
Di kandang habituasi yang luasnya sekitar 18 m2 dan terbuat dari jaring serta bambu, kukang diberi pakan dan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru secara bertahap selama sekitar satu minggu. Proses adaptasi penting untuk memastikan kukang mampu bertahan sebelum dilepas ke alam.
Pelepasliaran juga dilakukan pada malam hari, memberikan mereka akses untuk keluar dari kandang habituasi dan menjelajah habitat baru secara mandiri.
Tahapan terakhir dari proses ini adalah pemantauan pasca pelepasliaran, yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan dengan menggunakan GPS collar. Pemantauan bertujuan untuk melacak adaptasi kukang pada habitat baru mereka, memastikan mereka mampu bertahan hidup, mencari makan, dan berperilaku sesuai kebutuhan alaminya.
Upaya pelepasliaran ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis kukang di habitat alami mereka, sekaligus sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi.