10 Kukang Jawa Bakal di Lepasliarkan ke Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

JABAR EKSPRES – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melaksanakan kegiatan translokasi 10 Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).

Kali ini Kukang Jawa di translokasi kan di Kawasan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Kendeng, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) III Sukabumi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi populasi satwa endemik yang terancam punah.

Perlu diketahui Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia.

BACA JUGA:Upaya Pengurangan Sampah, Pj Wali Kota Cimahi Tekankan Peran Masyarakat dan TPST

Kukang Jawa, sebagai satwa endemik dan terancam punah yang terdapat di Kawasan TNGHS, termasuk dalam Permen tersebut. Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah mengklasifikasikan jenis primata ini sebagai satwa terancam (endangered).

Adapun sepuluh kukang yang ditranslokasi terdiri dari tiga kukang jantan bernama Petruk, Yuda, Gareng, serta tujuh kukang betina bernama Alon, Citas, Kunthi, Madrim, Bestari, Kajol, dan Loni.

Kukang-kukang ini berasal dari pelaporan dan penyerahan masyarakat kepada BBKSDA Jawa Barat dan BKSDA Yogyakarta.

Setelah diserahkan, satwa-satwa tersebut dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa YIARI di Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana mereka menjalani penanganan medis intensif dan proses rehabilitasi yang komprehensif.

Proses rehabilitasi yang dijalani bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan perilaku alami mereka, sekaligus mempersiapkannya untuk kembali ke alam liar.

BACA JUGA:Sita Sejumlah Uang di Kasus Suap Hakim, Kejagung Dalami Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur

Rehabilitasi ini meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh, pengaturan diet spesifik, serta pemberian fasilitas dan kegiatan yang mendukung perilaku alami mereka. Kegiatan rehabilitasi penting untuk memastikan kukang-kukang tersebut siap dilepasliarkan di habitat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan