Untuk kasus OKT, para tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang RI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Mong)
