Polres Cimahi Berhasil Amankan 24 Tersangka Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Polres Cimahi saat Menunjukan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis (mong)
Polres Cimahi saat Menunjukan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis (mong)
0 Komentar

Untuk kasus OKT, para tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang RI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Mong)

0 Komentar