JABAR EKSPRES – Pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 untuk alokasi Oktober-Desember 2024 masih belum memiliki tanggal pasti, namun informasi resmi akan segera diumumkan pertengahan bulan ini.
Warga Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) kini tengah menunggu pencairan tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2024. Bantuan ini diberikan untuk membantu lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang membutuhkan di Ibu Kota, dengan nilai sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mempertanyakan kapan dana bantuan ini akan cair. Hingga saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos DKI) belum mengumumkan jadwal pasti pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4.
Baca Juga: Surat Kemensos Percepat Pencairan PKH dan BPNT, Bantuan Cair Sebelum 31 Oktober 2024
Melalui akun Instagram resminya, @dinsosdkijakarta, Dinsos menjelaskan bahwa informasi pencairan akan diumumkan secara resmi di media sosial mereka. “Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan secara resmi melalui akun media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tulis pihak Dinsos dalam kolom komentar.
Bagi para penerima bansos, sebaiknya tetap memantau informasi resmi dari Dinsos. Ada perkiraan bahwa pencairan bantuan tersebut akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir bulan Oktober 2024.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima?
Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, KPDJ, atau KAJ, Anda bisa memeriksanya melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id. Cukup masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan, kemudian klik “Cek”. Sistem secara otomatis akan menampilkan data penerima bantuan jika Anda memenuhi syarat.
Baca Juga: 6 Bansos Cair 20-31 Oktober 2024 Setelah Pelantikan Prabowo, Ada PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa
Syarat Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
Untuk menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, penerima KLJ harus berusia 60 tahun ke atas, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta tidak memiliki penghasilan tetap. Sementara penerima KPDJ harus berasal dari keluarga rentan miskin dan terdaftar sebagai penyandang disabilitas di situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Sedangkan penerima KAJ ditujukan bagi anak berusia 0-6 tahun yang juga terdaftar di DTKS.