JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK, pada 21 Oktober lalu.
Ada sebanyak 97 aplikasi penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang memberikan berbagai layanan seperti pinjaman dan investasi online kepada masyarakat.
Puluhan aplikasi ini memberikan layanan dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih banyak dikenal masyaralat dengans ebutan pinjaman online atau pinjol.
baca juga : 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Berkedok Investasi Langsung Cair Menjadi Saldo Dana, Amankah?
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
OJK juga memberikan kemudahan bagi masyarat untuk melakukan pengecekan terhadap aplikasi yang menawarkan layanan seperti diatas. untuk mengetahui apakah aplikasi tersebut resmi dan berijin atau tidak.
Mengingat saat ini sangat banyak yang menawarkan berbagai aplikasi pinjaman dan investasi yang tidak jelas, dan berujung pada penipuan yang merugikan masyarakat.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” Imbau OJK.
Selain terkait aplikasi pinjaman online, aplikasi investasi online juga kini tengah marak di masyrakat. Banyak yang terpikat dengan berbagai janji keuntungan besar dalam waktu singkat yang bisa didapatkan masyarakat, sehingga banyak yang tergiur dan terjebak masuk kedalam investasi bodong yang berujung pada penipuan.
Baca juga : 20 Aplikasi Ponzi Baru yang Rilis Setelah Grapix AI Scam, Manakah yang Bakal Jangka Panjang?
Karenanya dengan adanya daftar aplikasi resmi yang terdaftar di OJK ini bisa memberikan gambaran pada masyrakat agar lebih berhati-hati saat mendapatkan tawaran, dan segera mengecek apakah aplikasi tersebut benarr-benar aman, legal dana memiliki perijinan.
Untuk melihat daftar aplikasi resmi yang terdaftar di OJK , kamu bisa klik link dibawah ini :
LINK Aplikasi resmi terdafaftar di OJK