JABAREKSPRES – Limbah Batu bara dari sisa hasil pembakaran yang ditemukan oleh warga di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, pada Senin (21/10/2024) akhirnya mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
DLH Kabupaten Bandung Barat langsung melakukan inspeksi untuk meninjau lokasi pembuangan limbah itu yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
PPLH DLH KBB Adhi mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan dengan mengukur total luas limbah yang dibuang untuk mengetahui metrikasi.
‘’Kalau metrik kan meter kubik,” ujar Adhi kepada wartawan, Senin, (21/10/2024).
Selain mengukur volume, tempat tersebut sudah dipasang garis PPLH untuk menandakan bahwa lokasi tengah dalam pengawasan Dinas LH KBB.
Dengan begitu pelaku pembuangan limbah Bartu bara tidak bisa langsung mengangkut kembali tanpa izin.
“Jadi kami minta kerja sama warga untuk ngawasi kalau ada yang mindahin,” cetus dia.
Adhi belum bisa memastikan limbah Batu bara tersebut merupakan hasil pembakaran atau disebut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Sebab harus dilakukan penelitian lebih lanjut.
Meski begitu, berdasarkan analisa dan pengamatan langsung, Ahi meyakini kalau limbah batu bara tersebut adalah FABA.
‘’Nah jadi nanti bukan kewenangan kita yang menetukan itu limbah apa itu tanggung jawab kementrian,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai limbah batu bara tersebut berasal sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Adhi membantahnya dengan alasan FABA limbah PLTU tidak berstatus B3. Namun, dia menyakini berasal dari industri tekstile
“Saya rasa tidak mungkin dari PLTU. Kalau dari PLTU dia ngeluarin nya langsung dari pabrik-pabrik pemanfaat. Kaya beton dan lainnya,’’ ujarnya.
Adhi memastikan, temuan limbah batu bara yang dibuang semabarangan tersebut akan ditangani secara serius dengan melibatkan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, warga Desa Cihampelas dibuat terkejut dengan banyaknya tumpukan limbah batu bara yang dimasukan ke dalam karung yang ditemukan di sepanjang Jalan Irigasi Kampung Rongga.
Menurut keterangan warga, limbah batu bara tersebut diangkut menggunakan truk dengan ritase antara 10-15 kali dalam sehari.
Akibat dari limbah tersebut sebagian warga khawatir akan menyebabkan polusi debu dan mencemari lahan pertanian milik warga.