JABAR EKSPRES – OJK, melalui siaran pers resmi, mengumumkan pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya, atau Investree, pada 21 Oktober 2024.
“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian keterangan OJK dikutip dari siaran persnya, (21/10/2024).
OJK juga telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, dan memperbaiki kinerja serta mematuhi ketentuan yang ada, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sehingga, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, mulai dari sanksi peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum pencabutan izin.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga izin usaha Investree dicabut sesuai aturan.
BACA JUGA: OJK dan TPAKD Kota Cimahi Gelar Rangkaian Hari Indonesia Menabung
OJK telah mengambil langkah tegas terkait dengan masalah dan kegagalan Investree. Selain kepada perusahaan, OJK menetapkan larangan bagi Adrian Gunadi untuk menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Sebagai informasi, Adrian Gunadi merupakan eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya.
Ia mendapat peringatan keras dari OJK setelah terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, hingga berujung pada pencabutan izin usahanya.
Selanjutnya, OJK juga melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berupaya memulangkan Adrian ke Indonesia dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.