Daftar Lengkap Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 21 Oktober 2024

OJK juga secara aktif mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih jasa keuangan, termasuk fintech lending. Oleh sebab itu, selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa dari perusahaan fintech.

Baca Juga :  4 Pinjaman Online Terpercaya dan Cepat Cair di Bawah Pengawasan OJK

Fintech lending merupakan solusi praktis untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat. Namun, penting bagi masyarakat untuk selalu memilih layanan yang telah berizin dari OJK guna menghindari risiko kerugian dan menjaga keamanan data pribadi.

Dengan 97 perusahaan fintech lending yang sudah berizin per 21 Oktober 2024, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan layanan yang aman dan terpercaya. Jangan ragu untuk menghubungi Kontak OJK 157 untuk mengecek status izin layanan fintech yang ditawarkan kepada Anda.

Selalu pastikan untuk memilih layanan yang terpercaya dan berizin agar pengalaman bertransaksi Anda tetap aman dan nyaman.

Daftar Fintech Lending Berizin di OJK

KLIK DISINI

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan