JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2024 yang dilakukan oleh Korlantas Polri telah dimulai sejak 14 Oktober dan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas dengan denda yang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Baca juga : Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Cirebon, Cek Daftarnya
Penegakan aturan dilakukan melalui tilang manual dan sistem tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Berikut adalah daftar pelanggaran dan dendanya:
1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai
Kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene secara tidak sah dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu atau dipenjara selama satu bulan.
2. Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sah
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan bisa berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di Bawah Umur
Pengemudi yang belum memiliki SIM akan dikenakan denda hingga Rp1 juta atau kurungan selama empat bulan.
4. Melawan Arus
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sanksi bagi pengemudi yang mabuk adalah denda hingga Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
6. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenai denda sesuai dengan Pasal 283.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pelanggaran ini akan dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan didenda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
9. Membonceng Lebih dari Satu Orang
Pengemudi yang membonceng lebih dari satu orang akan didenda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan akan dikenai denda Rp500 ribu.
11. Tidak Memiliki Perlengkapan Kendaraan Standar
Pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
12. Tidak Membawa STNK
Denda bagi pengemudi yang tidak memiliki atau membawa STNK adalah Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
13. Melanggar Marka Jalan
Pelanggaran terhadap marka jalan dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.