JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang membutuhkan dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penyaluran bansos tahap 4 ini akan dimulai pada Oktober 2024 dan mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember.
Program bantuan ini ditujukan untuk mendukung kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi yang memenuhi syarat, pencairan dana ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada minggu kedua atau ketiga bulan Oktober.
Meski begitu, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum mengeluarkan jadwal resmi. Untuk itu, masyarakat diimbau terus memantau pengumuman terbaru melalui kanal resmi Dinsos DKI Jakarta, baik melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta atau situs web resmi siladu.jakarta.go.id.
Baca juga : Info Daftar Bansos yang Akan Segera Cair Bulan Oktober 2024 Mendatang
Bansos tahap 4 ini akan mencakup pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, sehingga peserta berhak menerima dana bantuan sebesar Rp900.000, dengan rincian Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi kelompok yang termasuk dalam kategori penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Tidak semua warga DKI Jakarta berhak menerima bantuan sosial ini. Program KLJ, KAJ, dan KPDJ memiliki kriteria tertentu untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Berikut adalah syarat-syarat penerima:
- Warga DKI Jakarta: Peserta harus memiliki KTP DKI Jakarta sebagai bukti sah bahwa mereka merupakan penduduk DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS: Peserta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan pendataan resmi yang dilakukan pada Februari 2022, November 2022, Desember 2023, atau Januari 2024.
- Kategori Penerima Bansos:
- Peserta KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Peserta KAJ: Anak-anak usia 0 hingga 6 tahun.
- Peserta KPDJ: Penyandang disabilitas yang sudah terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Lolos Verifikasi dan Validasi: Calon penerima bantuan harus lolos tahap verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.