JABAR EKSPRES – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nur Djulaeha memastikan akan menyerap aspirasi ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa.
Ia juga berjanji akan melakukan komunikasi ke pemerintah pusat terkait tuntutan dari massa aksi. Salah satunya memperjuangkan hak-haknya yang selama ini terjegal oleh Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan menindak sejumlah perusahaan yang melanggar aturan.
“Betul kemarin sudah bertemu langsung dengan perwakilan lima serikat yang tergabung dalam koalisi buruh. Kami sudah intruksikan Disnakertrans Bandung Barat agar segera melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di wilayah ini yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Nur Djulaeha di Padalarang, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga:Derby Kabupaten Bandung Tersaji, SMAN 2 Majalaya Menang MeyakinkanTersangka Dugaan Korupsi Gubernur Kalsel Belum Dipanggil, Ini Penjelasan KPK
Tuntutan lainnya, lanjut dia, seperti kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam pertemuan bersama perwakilan buruh, pihaknya juga telah membuat nota komisi yang ditunjukan kepada Pj Bupati Bandung Barat, agar segera memberikan usulan kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) bagi para pekerja diatas satu tahun.
“Karena keluhannya sama masalah upah, UMK itukan sudah diatur dalam PP 51 jadi kami hanya memberikan rekomendasi hasil KHL. Jadi kami akan memperjuangkan aspirasi buruh,” ujarnya.
“Salah satu tuntutan mereka agar Pj Bupati mengeluarkan surat usulan supaya UMK disesuaikan dengan KHL. Berdasarkan hasil survei UMK itu masih jauh di bawah KHL di Bandung Barat. Saya juga ingin permasalahan buruh khususnya di Kabupaten Bandung Barat ini bisa diselesaikan sedikit demi sedikit,” ujar Hasanudin kepada wartawan.
