“Merasa situasi dirasa aman kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban pun merasa ketakutan dan trauma bahkan tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya.
BACA JUGA: 17 Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Catat Ya!
“Memang baru dilaporkan ketika itu seperti kita ketahui bahwasanya kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban sehingga korban enggan untuk menceritakan nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal 20 tahun penjara karena yang bersangkutan sebagai pendidik.