“Merasa situasi dirasa aman kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban pun merasa ketakutan dan trauma bahkan tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Memang baru dilaporkan ketika itu seperti kita ketahui bahwasanya kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban sehingga korban enggan untuk menceritakan nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,” terangnya.
Baca Juga:Cegah SARA dan Politik Identitas, Bawaslu Perketat Pengawasan di Media SosialDP3AP2KB Lakukan Asesmen Trauma Healing pada Anak-Anak Korban Longsor Mandalika Residence
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal 20 tahun penjara karena yang bersangkutan sebagai pendidik.
