Barang bukti yang disita antara lain 227 unit modul BTS, 13 paket modul BTS yang siap kirim ke China, kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MJ ditangkap pada 1 September 2024 di Kenari, Jakarta Pusat dan dikembangkan dengan penangkapan tersangka R dan AB di Serpong.
‘’Ditemukan 227 modul yang rencana juga akan dikirim ke China pada tanggal 4 September dari pengakuan bahwa saudara AB dan saudara R ini diperintahkan oleh AAL,’’ kata Bayu.
Bayu juga menyebut bahwa polisi berhasil menangkap RCH (25) ditangkap di rumah AL (29) di daerah Jakarta Selatan dan AB (49) ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Aren berserta 227 modul BTS sebanyak 2 September 2024.
Kemudian, pada 4 September 2024 polisi menangkap tersangka TY (34) di sebuah hotel daerah Menteng, Jakarta Pusat dan AL (29) di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
Bayu menjelaskan bahwa AL merupakan kepanjangan tangan dari SJ atau pun Sun Jason yang warga negara China, kemudian AL ini memperkerjakan TY, AB dan RCH untuk mempacking alat-alat ini. Selanjutnya barang tersebut akan dikirim ke China melalui Pelabuhan dan disimpan dulu ke gudah wilayah Cilincing.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Tindak Asusila, Polisi Amankan Oknum Guru di Salah Satu SMP Kabupaten Bandung
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.