Titik Lokasi Rawan dan Denda Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Sampai Kapan?

  1. Berkendara melawan arus

Denda: Maksimal Rp500 ribu (Pasal 287)

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Denda: Maksimal Rp3 juta atau penjara hingga 1 tahun (Pasal 311)

  1. Berkendara sambil menggunakan ponsel

Denda: Maksimal Rp750 ribu atau penjara hingga 3 bulan (Pasal 283)

  1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI

Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 291)

  1. Tidak memakai sabuk keselamatan (untuk pengemudi mobil)

Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 289)

  1. Melebihi batas kecepatan

Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 286)

  1. Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Denda: Maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 4 bulan (Pasal 281)

  1. Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor

Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 292)

  1. Kendaraan tidak layak jalan (terutama mobil)

Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 286)

  1. Tidak membawa STNK

Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 288)

  1. Melanggar marka jalan

Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287)

  1. Penggunaan sirene atau rotator pada kendaraan pribadi

Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 287 ayat 4)

  1. Menggunakan plat nomor palsu

Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 280)

  1. Parkir liar

Denda: Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sesuai aturan daerah setempat.

Baca Artikel Lainnya : Ini 5 Jam Rawan Operasi Zebra Lodaya 2024 Selama 14 Hari Kedepan di Kota Bandung

Tips Menghindari Tilang Selama Operasi Zebra Lodaya 2024

Untuk menghindari sanksi tilang selama Operasi Zebra Lodaya, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  • Selalu gunakan helm SNI saat berkendara motor.
  • Pastikan sabuk pengaman terpasang dengan benar jika mengemudi mobil.
  • Jangan menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Hindari melanggar marka jalan atau lampu merah.
  • Bawa selalu SIM, STNK, dan suratsurat kendaraan lainnya.
  • Hindari berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.

Dengan menaati aturan lalu lintas, tidak hanya akan terhindar dari denda dan tilang, tetapi juga berperan dalam menciptakan keamanan di jalan raya.

Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan