- Berkendara melawan arus
Denda: Maksimal Rp500 ribu (Pasal 287)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda: Maksimal Rp3 juta atau penjara hingga 1 tahun (Pasal 311)
- Berkendara sambil menggunakan ponsel
Denda: Maksimal Rp750 ribu atau penjara hingga 3 bulan (Pasal 283)
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 291)
- Tidak memakai sabuk keselamatan (untuk pengemudi mobil)
Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 289)
- Melebihi batas kecepatan
Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 286)
- Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Denda: Maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 4 bulan (Pasal 281)
- Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor
Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 292)
- Kendaraan tidak layak jalan (terutama mobil)
Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 286)
- Tidak membawa STNK
Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 288)
- Melanggar marka jalan
Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287)
- Penggunaan sirene atau rotator pada kendaraan pribadi
Denda: Maksimal Rp250 ribu atau penjara hingga 1 bulan (Pasal 287 ayat 4)
- Menggunakan plat nomor palsu
Denda: Maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 280)
- Parkir liar
Denda: Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sesuai aturan daerah setempat.
Baca Artikel Lainnya : Ini 5 Jam Rawan Operasi Zebra Lodaya 2024 Selama 14 Hari Kedepan di Kota Bandung
Tips Menghindari Tilang Selama Operasi Zebra Lodaya 2024
Untuk menghindari sanksi tilang selama Operasi Zebra Lodaya, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Selalu gunakan helm SNI saat berkendara motor.
- Pastikan sabuk pengaman terpasang dengan benar jika mengemudi mobil.
- Jangan menggunakan ponsel saat berkendara.
- Hindari melanggar marka jalan atau lampu merah.
- Bawa selalu SIM, STNK, dan suratsurat kendaraan lainnya.
- Hindari berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.
Dengan menaati aturan lalu lintas, tidak hanya akan terhindar dari denda dan tilang, tetapi juga berperan dalam menciptakan keamanan di jalan raya.
Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.