Kemenangan Nyata Warga Dago Elos, Muller Cs Divonis 3 Tahun Penjara

Pada mulanya kemenangan-kemenangan yang kerap dirasakan warga Dago Elos atas polemik sengketa tanah, di tempat tinggal mereka, terasa sekadar kemenangan kecil. Tidak terasa. Jauh dari nyata. Namun kini, usai pembacaan amar putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/10) siang, kemenangan nyata menjadi hasil akhir perjuangan warga.

Muhamad Nizar, Jabar Ekspres.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan amar putusan.

Duo Muller dinyatakan bersalah. Keduanya terbukti melakukan kasus tindak pidana pemalsuan surat hingga klaim lahan di Dago Elos. Lantas vonis pun dilayangkan kepada terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Geruduk Kejati Jabar, Warga Dago Elos Layangkan 4 Tuntutan

Menurutnya, hal memberatkan sudah dilakukan keduanya. Perbuatan para terdakwa sudah merugikan orang lain. Adapun hal yang meringankan Muller Cs, yakni dinyatakan bahwa terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP. Bunyi lengkap ayat dua pasal ini sebagai berikut: “(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Ayat 1 pasal 266 adalah: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Sontak putusan tersebut disambut haru oleh para warga yang menanti sedari pagi kabar baik itu. Bahkan dari beberapa tahun lalu. Kabar baik ini akhirnya dapat sampai ke telinga mereka. Kabar baik tentang sebuah kemenangan nyata.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan