JABAR EKSPRES – Aktris Sandra Dewi mengatakan bahwa sang suami, Harvey Moeis, hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Hal itu disampaikan Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024). “Saya Cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Harvey bukan seorang pengusaha timah, melainkan pengusaha batu bara. Dan Harvey dikatakan tidak memiliki usaha di Bangka Belitung, melainkan di Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Beri Kesaksian dalam Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu Tas Hasil Endorsement!
Dalam penuturannya, Sandra memaparkan bahwa awalnya sang suami sempat bertanya tentang tempat kelahirannya, Bangka Belitung.
Kemudian, ia menyebut bahwa Harvey memang mengutarakan niatnya untuk pergi ke Bangka Belitung. Dengan tujuan untuk membantu temannya, Suparta.
Saat itu, kata dia, Harvey tidak mengatakan bantuan yang diberikan kepada Suparta merupakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Suami saya tidak cerita. Kalau saat itu saya tahu bantuan yang diberikan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi. Dan ujung-ujungnya terlibat dengan penegak hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Beri Kesaksian, Acau Sebut Pendapatan Jual Timah Ilegal Capai Rp500 Juta Sebulan
Adapun Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang antara lain menyeret, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterimanya. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.