Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024:
Baca Juga:Paguyuban Motor Honda Bekasi Rayakan Anniversary ke-15Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Oktober 2024, Segini Nominal Bantuan yang Akan Diterima
a. Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
2. Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct), Kantor OJK Provinsi Jawa Barat telah melakukan penegakan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain melalui pemberian sanksi administrative kepada 25 (dua puluh lima) PUJK, yaitu:
a. Sanksi Administratif baik berupa denda dan peringatan tertulis atas Keterlambatan Pelaporan; dan
b. Sanksi Administratif berupa perintah tertulis terkait hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung terkait atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Baca Juga:12 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat Tahun 2024Kode Redeem FF Terbaru Kamis 10 Oktober 2024
Pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ke depan, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat akan terus mencermati dinamika perekonomian yang berkembang dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa Keuangan, serta pelindungan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kontribusi sektor jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat dapat terus dijaga.
