Bambang juga menyebut, Komisi 3 DPRD Cimahi sudah memiliki data kuat terkait lahan hijau yang seharusnya tidak boleh dibangun.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Cimahi: Konstruksi TPT Perumahan Mandalika Residence Tidak Layak
“Dulu, kawan-kawan di Komisi 3 sudah panggil dinas terkait setelah kita menemukan bahwa lahan hijau itu sudah terbangun perumahan,” ujarnya.
Pada 2018, Bambang bersama tim melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di kawasan tersebut.
“Bahkan ada aksi heroik dari Bu Ninis yang mematikan alat berat saat itu,” kenang Bambang.
Namun, Bambang merasa kecolongan karena pembangunan di kawasan tersebut kembali muncul.
“Padahal waktu itu sudah kita hentikan, tapi sekarang muncul lagi. Ini jelas merupakan pelanggaran karena kawasan tersebut adalah zona hijau yang tidak boleh dibangun,” katanya.
Bambang menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pembangunan di zona hijau sesuai Perda RTRW.
“Kalau zona hijau saja bisa dibangun, nanti wilayah utara juga bisa habis dibangun dan yang terjadi adalah longsor,” pungkasnya. (Mong)