JABAR EKSPRES – Pasca ambruknya tembok penahan tanah (TPT) pada Senin (7/10/2024), pengembang Perumahan Mandalika Residence menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak longsor yang terjadi di Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL), Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam rapat bersama DPRD Kota Cimahi, pihak pengembang berkomitmen menanggung biaya pengobatan dan menyediakan hunian sementara. Bagi warga terdampak hingga lokasi dinyatakan aman dari potensi bencana susulan.
“Kami sudah memfasilitasi tempat pengungsian bagi warga terdampak di apartemen The Edge dan rumah kontrakan di sekitar lokasi kejadian,” ungkap perwakilan pengembang, Ruben, dalam rapat bersama DPRD Cimahi, Rabu (9/10).
Ruben menambahkan, pihaknya berupaya bertanggung jawab dengan menyediakan hunian sementara hingga situasi benar-benar aman.
“Kami tidak menginginkan adanya peristiwa ini,” ujarnya.
Sebelumnya, longsor TPT di proyek perumahan Mandalika menyebabkan dua rumah di Perumahan Bukit Cibogo Living rusak parah.
Dinding belakang rumah tertimbun reruntuhan batu TPT dari ketinggian sekitar 30 meter dengan kemiringan 40 derajat. Peristiwa ini juga menyebabkan tiga anak luka-luka dan 12 kepala keluarga (KK) mengungsi.
Pengembang Mandalika mengaku sudah merencanakan perubahan konstruksi TPT agar lebih kokoh guna mencegah longsor.
“Kami sudah menggandeng konsultan untuk membuat rancangan konstruksi dan anggarannya, tapi sebelum langkah itu ditempuh, longsor terjadi,” jelas Ruben.
Terkait aspirasi relokasi dari warga terdampak, pengembang Mandalika meminta waktu untuk memutuskan hal tersebut dalam dua minggu ke depan.
“Kami perlu waktu untuk rapat internal direksi sebelum memutuskan relokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengatakan DPRD telah memanggil pengembang, dinas terkait, dan warga terdampak untuk membahas penanganan komprehensif serta perizinan perumahan.
“Penanganan warga terdampak akan ditanggung pengembang Mandalika dengan bantuan Pemkot Cimahi. Sedangkan untuk perizinan, akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan kedua tanggal 29 Oktober, termasuk mengenai aspirasi relokasi,” jelas Wahyu. (Mong)