Ia menegaskan bahwa CleanSpark yang asli tidak memiliki hubungan dengan aplikasi tersebut, dan bahwa pihak-pihak tidak bertanggung jawab hanya menggunakan nama CleanSpark untuk menyisipkan skema mencari uang. Roy juga menekankan bahwa aplikasi semacam ini biasanya tidak bertahan lama.
Modus Pembayaran Pajak sebagai Tanda Investasi Bodong
Salah satu kasus investasi bodong alias ilegal yang sudah diblokir oleh pemerintah adalah aplikasi Smart Wallet.
Aplikasi tersebut membuat modus serupa yakni meminta anggotanya membayar pajak.
Dalam kasus Smart Wallet ini, mereka meminta anggotanya untuk membayar pajak dengan janji proses pencairan dana yang lebih cepat.
Anggota diwajibkan membayar pajak sebesar 20 persen dari total saldo di akun Smart Wallet. Pajak ini diklaim sebagai syarat untuk mendapatkan legalitas dari Pemerintah RI.
Smart Wallet juga menuduh bahwa pemerintah memberlakukan pajak 20 persen untuk pengurusan legalitas tersebut, sehingga beban pajak ini ditanggung oleh semua anggota yang masih memiliki saldo di aplikasi.
Selain Smart Wallet, aplikasi investasi bodong lainnya seperti MSL juga menggunakan modus pembayaran pajak.
Mereka memberikan berbagai alasan untuk menarik uang dari anggotanya, mulai dari biaya aktivasi untuk verifikasi akun hingga mengenakan pajak sebesar 10 persen kepada anggota yang ingin mengaktifkan kembali akunnya.
Padahal modus ini hanya merupakan taktik untuk terus menggerus uang anggota, yang jelas merupakan penipuan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap hal-hal semacam ini agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar.