Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi, DPRD KBB Singgung Penanganan Pemda

JABAR EKSPRES  – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan program jangka panjang terkait penanganan sampah.

Hal itu perlu dilakukan menyusul adanya keputusan pembatasan pengiriman sampah atau ritase angkut ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

“Untuk menghindari penumpukan sampah, Pemkab Bandung Barat harus lebih berinovasi dan menciptakan program-program jangka panjang mengenai pembatasan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti,” kata Wakil Ketua DPRD Bandung Barat, Dadan Supardan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Ia mengatakan, Pemprov Jabar memberlakukan pembatasan ritase angkut ke TPA Sarimukti berlaku untuk empat Kota/Kabupaten, termasuk Bandung Barat.

BACA JUGA: BEM RI Curiga, Pemkot Bogor Pertahankan Gatut Susanta Pimpin Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya, Ada Apa?

“Berdasarkan informasi yang saya terima, Bandung Barat dari 20 ritase menjadi 17 ritase. Ini perlu adanya program yang bisa menampung sisa sampah yang nggak bisa diangkut kesana (Sarimukti),” katanya.

Kendati demikian, Dadan mendukung langkah Provinsi Jabar membatasi kuota sampah terhadap empat daerah di Bandung Raya. Namun menurutnya pembatasan ini harus diberangi dengan kontrol yang optimal.

“Jangan sampai ada daerah yang secara diam-diam membuang sampah ke TPA Sarimukti melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” katanya.

“Pemkab Bandung Barat harus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Terus harus komitmen jika ritase nya di kurangin ya jangan ada angkutan yang sembunyi-sembunyi. Karena mungkin selama ini kontrol di sananya (TPA Sarimukti) bisa aja ada yang sembunyi-sembunyi tengah malam,” sambungnya.

Diketahui pembatasan volume pengurangan sampah ke Sarimukti ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemda Jabar. Pasca pembukaan lahan baru di Sarimukti, Pemprov Jabar juga melarang adanya pembuangan sampah organik. Serta kuota buang sampah untuk ke empat Kabupaten/Kota di Bandung Raya terus dibatasi.

Karena jika tidak dibatasi, maka TPA Sarimukti akan overload lebih cepat. Berdasarkan data, saat ini ada 1.750 ton dengan 267 ritase sampah per hari dikirim empat daerah ke TPA Sarimukti. Jika itu terus terjadi tidak menutup kemungkinan penampungan sampah terbesar di Jawa Barat itu akan over capacity pada akhir 2024 mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan