JABAR EKSPRES – Siswa dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024 Rp1.000.000 melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Kapan pencairannya? Simak jadwal dan cara cek status penerima di sini!
Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi salah satu bantuan penting bagi siswa di seluruh Indonesia. Tahun 2024, pencairan PIP memasuki termin ketiga. Banyak siswa yang sudah menantikan kapan dana tersebut akan dicairkan. Bagi yang belum mengetahui statusnya, kini bisa langsung mengeceknya melalui situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Kapan Pencairan PIP Termin Ketiga?
Untuk termin ketiga tahun 2024, Kemdikbudristek belum mengumumkan tanggal pasti pencairan PIP. Namun, biasanya pencairan PIP dilakukan secara bertahap mulai dari awal hingga pertengahan tahun ajaran. Siswa diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemdikbud melalui website atau akun media sosial resmi.
Penting bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP untuk rutin mengecek status mereka, karena pencairan dana bisa saja berbeda-beda untuk setiap penerima tergantung pada proses verifikasi data.
Cara Cek Status PIP 2024
Untuk memudahkan siswa, Kemdikbud telah menyediakan layanan cek status penerima PIP secara online melalui situs pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan PIP:
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Status penerimaan akan ditampilkan di layar, apakah siswa berhak menerima PIP atau tidak.
Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud go id untuk Penerima Baru Bantuan Termin 3 Hari Ini Oktober 2024
Selain melalui situs resmi, siswa juga bisa mengecek statusnya melalui sekolah masing-masing. Pihak sekolah biasanya mendapatkan informasi lebih cepat terkait daftar penerima dan jadwal pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan agar siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.