JABAR ESKPRES – Sejumlah fakta terkait ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Komplek BCL mulai terungkap. Meskipun sebelumnya sempat dihentikan, aktivitas pembangunan perumahan Mandalika Residence kembali dilanjutkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, saat meninjau langsung lokasi kejadian.
Wahyu menjelaskan, perizinan pembangunan saat masih dimiliki oleh pengembang sebelumnya sempat dihentikan karena ada beberapa perizinan yang belum terpenuhi.
“Sudah dihentikan, tapi kita juga tidak tahu ternyata izinnya keluar. Sekarang pemiliknya yang kedua, setelah diakuisisi oleh pengembang yang baru,” kata Wahyu saat ditemui di lokasi, Selasa (8/10/24).
BACA JUGA: DLH Jabar Ungkap Kendala Pembangunan Legok Nangka saat ini
Wahyu menambahkan bahwa karena pengembang dan perusahaan yang saat ini berbeda, maka rencana pembangunan (side plan) pun turut berubah.
“Ketika saya masih anggota Komisi 1, kita sudah memanggil pihak terkait. Kita sudah memanggil DPMPTSP, dan ternyata hari ini izin dari perusahaan yang baru belum keluar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wahyu berencana menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengembang Mandalika dan dinas terkait.
“Besok kita akan menanyakan untuk kedua kalinya, apakah ini benar-benar sebuah pelanggaran. Nanti Insyaallah DPRD akan mengambil sikap atau memberikan rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Pj Wali Kota Cimahi,” tegas Wahyu.
BACA JUGA: Strategi Pemkab Bandung Barat Atasi Sampah Usai Pembuangan ke TPAS Sarimukti Dibatasi
Terkait rekonstruksi bangunan benteng yang ambruk, Wahyu menyebutkan bahwa dari pengamatan awal, kondisi tersebut tampak diduga akibat kelalaian.
“Dari bangunannya, kondisi tulang tembok yang menahan beban seberat beberapa ton, lebarnya kalau tidak salah hanya 1 meter. Secara kasat mata, saya menduga ada kelalaian,” ungkap Wahyu.
Jika dalam pertemuan esok hari terbukti bahwa perizinan memang benar-benar belum ada, DPRD Kota Cimahi akan merekomendasikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, pembangunan harus dihentikan,” tutupnya. (Mong)