Bawaslu Subang Endus Dugaan Money Politik

JABAR EKSPRES – Saat kampanye Pilkada di Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang sudah beberapa kali mengingatkan pada saat Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang tentang pelanggaran-pelanggaran Pemilu terutama Money Politik atau Politik Uang.

 

Namun pada Minggu 6/10/2024, lalu pasangan nomor urut 1 Ruhimat kedapatan nyawer pada saat kampanye di daerah Rawa badak.

 

Menurut keterangan dari warga sekitar yang mengambil gambar dan video telah kedapatan calon Bupati nomor urut 1 Ruhimat nyawer.

 

Menurut undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf J, 284, 286 ayat 1, 515 dan 523 tentang Money Politik.

 

Ruhimat dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Pemilu karena sengaja ataupun tidak sengaja melakukan Money Politik didaerah Rawabadak kampung Karanganyar kecamatan Subang. Dan gambar ataupun video sudah tersebar di masyarakat Subang.

 

Untuk awal Oktober saja Bawaslu telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran, yang pertama sudah selesai Deklarasi Paslon itu sebelum tahapan kampanye dan tahapan.

 

“Yang ke dua terkait netralitas kepala desa, itupun sebelum tahapan kampanye dan sudah kita lakukan dan sudah selesai, dan sekarang yang sedang kita tangani tentang netralitas kepala desa di serangpanjang dan sagalaherang,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Subang, Gamal Putu Manggala, di kantor Bawaslu Subang, Jumat, 4 Oktober 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan