BACA JUGA: Meriahkan Muslim Life Fair 2024, Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Bandung Berdonasi untuk Palestina
Hal tersebut berdasarkan pedoman aturan yang dikeluarkan KPU nomor 749 dan 750. Aturan itu terkait pemasangan APK. Dalam aturan tersebut, telah diatur tempat dan lokasi pemasangan. “Karena penomoran dari KPU sudah ditetapkan jadi memang khusus APK ini memang ada kawasan khusus yang memang dilarang,” kata Ayi.
Dirinya merincikan, jalan yang tidak boleh dipasangi APK tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Taman Sari, Siliwangi, Padjajaran, Wastukencana, Aceh, Pahlawan, Katamso, Supratman, dan Diponegoro.
“Sedangkan untuk kawasan tentu saja kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, atau gedung-gedung milik pemerintah,” rincinya.
“Fasilitas tertentu milik pemerintah dan kawasan militer ataupun kepolisian kawasan kereta api, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya,” imbuh Ayi.
Dia menambahkan, apabila para paslon ingin menempelkan APK tersebut di pagar, tembok rumah, maka harus memiliki izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
“Ketika berbicara tempat umum atau contoh pagar, tembok, itu termasuk tempat umum, kalau misalnya posisi-posisi itu akan dipasang, maka harus mendapatkan izin dari pemiliknya,” tambahnya.
BACA JUGA: Tawarkan Solusi Kelangkaan Pupuk, Pasangan ASIH Bakal Beri Kemudahan bagi Petani di Jabar
Namun, jika terdapat laporan warga yang mengeluhkan terkait APK yang di pasang di depan pagar atau rumahnya, Ayi menegaskan pihaknya akan merampingkan APK tersebut.
“Kalau misalnya ada yang memasang tanpa izin dan warga mengeluhkan ataupun misalnya menyampaikan kepada kami, maka kami akan mencoba untuk merampingkannya,” pungkasnya. (Zar