JABAR EKSPRES – Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Implementasi dari pasal ini sering kali menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Berbagai persoalan, seperti ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama kedaulatan SDA.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Optimistis Bisa Ulangi Kemenangan Aher di Pilgub JabarDokter Rayendra Bawa Kabar Baik, Siap-siap Warga Kota Bogor Mudah Kaya
“Kemiskinan di daerah kaya SDA masih menjadi persoalan besar bangsa. Pada tahun 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini sering disebut sebagai ‘resource curse’ atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat”, katanya.
