JABAR EKSPRES – Delapan Minggu jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan kesempatan kepada pemilih yang ingin pindah tempat memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah tempat memilih atau pindah TPS dilakukan mulai pekan ini, hingga 20 November 2024.
Komisioner KPU Bandung Barat, Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani mengatakan pindah lokasi TPS tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara asal mereka karena berbagai alasan.
“Seperti pindah domisili, menjalani perawatan kesehatan, pindah penempatan kerja, hingga terdampak bencana alam,” ujar Rini saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA: Sorot Sepanjang Jalan A. H. Nasution, Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangli
Ia menerangkan, warga yang ingin pindah TPS harus sesuai dengan kategori tertentu yakni pindah tugas belajar, pindah domisili, serta bekerja di luar wilayah asal.
“Pemilih yang masuk dalam kategori itu bisa mengajukan permohonan pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau maksimal 27 Oktober 2024,” katanya.
“Sedangkan untuk kategori pindah memilih karena menjalani tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, atau yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, hingga tak terduga kena bencana alama, permohonan pindah memilih bisa diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan,” sambungnya.
Ia menambahkan, persyaratan untuk pindah memilih dengan alasan pindah tempat kerja, menjalankan pengobatan medis, pindah tempat sekolah, pindah domisili, hingga tertimpa bencana harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat tugas untuk pindah kerja, foto KTP baru untuk syarat pindah domisili, surat keterangan belajar di lokasi baru, dan dokumen lain yang berkaitan dengan alasan pindah memilih.
BACA JUGA: Cek Info Terbaru Kapan KJP Plus Oktober 2024 Cair
“Jadi dokumen yang diserahkan itu disesuaikan dengan alasan pindah memilihnya,” paparnya.
Menurutnya, cara pindah memilih ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni datang ke Kantor Sekretariat PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung pindah memilih lalu melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk penempatan TPS di tempat tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP-el/KK.