FK3I Pertanyakan Sikap KLHK Terkait Penyadapan Getah Pinus di dalam Kawasan Konservasi Taman Buru Kareumbi

JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) pertanyakan PKS terkait penyadapan Getah Pinus, di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi.

Pasalnya, aktifitas penyadapan tersebut cenderung dibiarkan pihak pengelola dan sudah berjalan hampir 3 tahun.

Diakui BKO sekaligus Kordinator FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan, pada saat proses audiensi dengan Kepala Balai Konservasi, pihak tersebut mengklaim bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan.

Namun menurutnya, terdapat temuan di berapa titik bahwa aktifitas pengumpulan getah masih kuasai oknum perusahaan nakal.

Lewat temuan ini, dirinya mengungkapkan terdapat indikasi permainan nakal yang dilakukan oleh pihak perusahan bersama oknum UPT BBKSDA Jawa Barat.

“Mengingat kasus tersebut Kami tidak menyalahkan Masyarakat, namun ada Perusahaan yg disinyalir berkompromi dengan oknum UPT BBKSDA JABAR yang melakukan Upaya Edukasi dan informasi yg salah pada kelompok yg polos,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (2/10)

Maka dari itu, dengan segala proses komunikasi yang sudah dilakukan pihaknya dengan BBKSD Jawa Barat. Lanjut Dedi, FK3I bakal melaporkan kegiatan tersebut kepada Kementerian KLHK dan Bareskrim Polri.

“Mengingat kami telah melakukan aksi dan berkomunikasi dengan Kepala BBKSDA terkait hal ini, kami akan Melakukan laporan resmi kepada Gakkum KLHK dan Bareskrim dengan Tindak Pidana tertentu dalam minggu dekat ini,” ujarnya

Diakui Dedi, segala teror telah diterima pihaknya buntut penemuannya terkait aktifitas ilegal penyadapan getah pinus. Namun dirinya siap menerima segala konsekuensi serta menguji Undang-Undang terkait pejuang lingkungan.

“Secara pribadi saya pun kerap mendapat ancaman dan teror di media sosial dalam persoalan Kemitraan Konservasi HHBK Getah tersebut,” ungkapnya.

“Namun saya sudah siap-siap dengan segala resiko yg ada dan ingin mencoba implementasi Undang Undang baru terkait Pejuang Lingkungan gak bisa dipidanakan,” tambahnya

Dalam problematika ini, pihaknya meminta agar KLHK segera memberikan akses kelola HHBK di blok tradisional dan tidak mengeluarkan izin atas dasar Undang-Undang. Ini pun guna memutus mata ratai dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi dilakukan oleh beberapa oknum.

Writer: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan