Antisipasi Gagal Panen di Cuaca Ekstrem, DTPH Jabar Siapkan Sejumlah Bantuan untuk Petani

JABAR EKSPRES – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (DTPH Jabar), mengaku akan terus melakukan langkah antispasi terjadinya gagal panene akibat cuaca ekstrem.

Kepala DTPH Jabar Dadan Hidayat mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan, pihaknya akan terus memberikan sejumlah bantuan kepada para petani yang mengalami gagal panen akibat cuaca ekstrem.

“Untuk antisipasi dampak cuaca ekstrim sebetulnya kita sudah melakukannya sejak penanganan El Nino di pertengahan tahun 2023 kemarin. Tapi di 2024 ini, kita akan terus memberikan bantuan pompa air sebanyak 9.035 unit, irigasi perpompaan 1.886 unit, irigasi perpipaan sebanyak 990 unit,” katanya saat dikonfimasi, Rabu (2/10).

BACA JUGA: Pedestrian Kebun Raya Bogor Dibentangkan Kain Batik, Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI

Selain memberikan sejumlah bantuan, dalam upaya ini, Dadan mengaku pihaknya juga telah menyiapkan program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP kepada para petani yang mengalami puso atau terdampak cuaca ekstrim.

“Jadi nanti pada areal terdampak puso (terdampak cuaca ekstrem), petani yang merupakan kepesertaan AUTP itu akan mendapatkan penggantian atau bantuan dari program pemerintah sebesar Rp6.000.000 per hektar,” ungkapnya

“Dan di tahun 2024 ini ada pada areal seluas 113.302,01 hektare yang terdiri bantuan Premi 20 persen yang bersumber dari APBD provinsi untuk seluas 40.000 hektar, lalu bantuan Premi 20 persen dari APBD Kabupaten/Kota seluas 73.278,37 hektare, dan yang terakhir dari swadaya untuk seluas 36,45 hektar,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tawarkan Kenyamanan Hunian, Midea Luncurkan AC Inverter ½ PK Hemat Listrik di Cirebon dan Bandung

Maka dari itu, dengan adanya langkah ini, Dadan berharap upaya antisipasi gagal panen akibat cuaca ekstrem ini dapat berjalan secara maksimal.

Terlebih kata dia, dalam menghadapi cuaca ekstrem ini juga, Dadan menyebut Pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 265/Kpts/OT.050/M/06/2024 tentang Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan