5 Paslon Pilbup Bandung Barat Setor LADK, Hengky-Ade Paling Besar

JABAR EKSPRES – Lima pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kelima Paslon itu selain telah mengirimkan LADK, juga menyertakan data nomor rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta nominal saldo di dalam RKDK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat.

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, penyerahan LADK tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Alhamdulilah semua paslon sudah menyerahkan LADK-nya,” ujar Ripqi saat dihubungi, Rabu (2/10/2034).

BACA JUGA: Tingkatkan Minat Baca, SDN Cipageran Mandiri 4 Tekankan Pembiasaan Literasi

Menurutnya, dari kelima peserta Pilkada 2024, pasangan calon Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman menjadi Paslon dengan saldo rekening paling besar yakni, Rp20 juta. Sedangkan Paslon saldo rekening paling rendah nomor urut 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail dengan nominal Rp100 ribu.

Di antara keduanya ada Paslon nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas dengan jumlah saldo Rp200 ribu, kemudian disusul Paslon nomor urut 1 Gilang-Didik Rp500 ribu dan Paslon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari dengan nominal saldo kampanye Rp1 juta.

“Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky-Ade, disusul Edi-Unjang, Didik-Gilang, Sundaya-Asep Ilyas, serta Jeje-Asep Ismail,” paparnya.

Setelah penyampaian LADK, Ripqi menjelaskan tahapan selanjutnya ialah, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.

BACA JUGA: Marissa Haque Meninggal Dunia, Politisi dan Artis Senior Indonesia Meninggalkan Duka Mendalam

Aturan mengenai dana kampanye, menurutnya sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Dalam ketentuan itu, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta.

“Ada dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan