Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Cabut Perbup 60/2023: Ribet Birokrasi Rugikan Masyarakat

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menghadiri kegiatan diskusi Kelompok Kerja Wartawan (Pokwan) DPRD, Senin (30/9) kemarin.

Dalam diskusi itu, Wawan menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 soal kesehatan.

Menurutnya, pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan masyarakat.

“Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabup pemimpin (bupati yang baru) untuk dicabut,” katanya.

BACA JUGA: Pasar Tanjungsari Sumedang Mulai Pakai Sistem QRIS, Digitalisasi Berdampak pada Penurunan Daya Beli

Dalam Perbup 60 yang tercantum kata dia, secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Fungsi rumah sakit kata wakil satu ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut bergeser menjadi industri kesehatan yang tidak lagi bersifat kemanusiaan melainkan mencari keuntungan semata dan pihak yang paling banyak di rugikan adalah keluarga miskin.

“Ini Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di biayai dari APBD Kabupaten Bogor. Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA: Download GTA Vice City di Android dan PC Terbaru 2024

Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.

Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15 – 25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan