Pemkab Bandung dan Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Barang Ilegal

BACA JUGA: Apakah Benarkah Aplikasi Shell Team Penghasil Uang? Ini Fakta Sebenarnya

“Kita berharap pemerintah bisa memberikan tindakan tegas semacam ini untuk mengurangi peredaran barang ilegal di masa mendatang, sambil terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi barang-barang ilegal ini,” ungkapnya.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan metode pembakaran, perendaman, dan perusakan, kemudian limbahnya akan dikelola di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST3R) di Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan