JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah Link Video Skandal Guru dan Murid di Gorontalo beserta fakta-fakta mencengangkannya.
Jagat media sosial digegerkan dengan video mesum skandal guru dan murid di sebuah sekolah Madrasah di Gorontalo. Pelaku, seorang guru berusia 57 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Korban, seorang siswi berusia 16 tahun, telah dikeluarkan dari sekolah setelah video berdurasi 7 menit itu viral di media sosial.
6 Rangkuman Fakta-Fakta mencengankan dari Link Video Skandal Guru dan Murid di Gorontalo:
1. Durasi Video: berdurasi 7 menit, bukan 5 menit seperti awalnya diketahui
2. Kronologi: Hubungan dekat antara guru dan murid dimulai sejak tahun 2022. Guru tersebut sering membantu dan memberikan perhatian lebih kepada muridnya
Baca Juga: Durasi Link Full Video Syur Guru dan Murid Gorontalo Ternyata 7 Menit 34 Detik
3. Pemeriksaan Sekolah: Sekolah telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dan murid tersebut sebelum video viral. Pihak sekolah telah memberikan teguran keras dan peringatan agar hubungan tersebut tidak dilanjutkan
4. Reaksi Masyarakat: Direktur Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (Wire-G) Kusmawaty Matara menyoroti keputusan dikeluarkannya korban dari sekolah dan meminta pihak sekolah untuk memberikan dukungan penuh agar korban kembali melanjutkan pendidikan
5. Tanggung Jawab Sekolah: Kepala Sekolah Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengaku telah memberikan peringatan keras kepada guru dan murid tersebut sebelum video viral. Sekolah juga telah melaporkan hal tersebut ke Kementrian Agama
6. Komitmen Pihak Kepolisian:Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengimbau awak media dan masyarakat untuk tidak memviralkan video mesum tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen membantu menghentikan penyebaran video pornografi dan menangani kasus tersebut sampai tuntas.
Itulah informasi tentang Video Skandal Guru dan Murid di Gorontalo, untuk semua pembaca diharapkan untuk tidak menyebarkan video tersebut, sebab hal itu akan merugikan korban, hingga memberikat jeratan hukum bagi yang menyebarkannya.