“Alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon,tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light,” tukasnya. (Wit)
KPU Bandung Barat Resmi Tetapkan Kampanye Rapat Umum, Ini Jadwalnya
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News