KPU Bandung Barat Resmi Tetapkan Kampanye Rapat Umum, Ini Jadwalnya

“Alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon,tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light,” tukasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan