JABAR EKSPRES – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
‘’Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,’’ kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari ANTARA, Kamis (26/9).
RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya, Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.
BACA JUGA: Stop Sebarkan Video dan Foto Asusila Guru Murid di Gorontalo, Lindungi Masa Depan Korban Anak!
‘’Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,’’ kata Doli.
Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024.
Idham juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.
‘’Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, Insya Allah bandwidthnya lebih besar, sehingga trafficnya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasinya menjadi lebih baik,’’ ujar Idham.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa simulasi Sirekap telah dilakukan di dua tempat yaitu Kota Depok, Jawa Barat dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Menurut Idham tingkat akurasi dari Sirekap ini mencapai 99 persen lebih, pihaknya meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bansos PKH Cair di Rekening KKS BRI, Cek Tanggal dan Syaratnya!