Dalam kesempatan tersebut, Cep Suryana pun menjelaskan terkait lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para peserta Pilkada Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA:Pilkada Kota Bandung: Haru Dhani Bakal Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer
“APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi,” katanya.
“Selain itu, APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, kawasan militer maupun kepolisian, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Ia menegaskan, alat peraga kampanye pemilu dilarang ditempel dengan cara dipaku di pohon, tidak menebang pohon, dipasang di tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, rambu lalu lintas dan lampu Traffic Light.
“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Wit)