Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU KBB Tetapkan Zona Pemasangan APK

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan tahapan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024, Kamis (26/9).

Dalam tahapan tersebut, KPU Bandung Barat juga telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, berdasarkan aturan PKPU, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

“Untuk saat ini sudah memasuki tahapan kampanye para paslon termasuk sudah mulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” katanya saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA:Masuk Masa Kampanye, KPU Jabar Siapkan 3 Kali Debat untuk Paslon Gubernur

Ia menambahkan, APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu.

“Biasanya APK ini dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut Cep Suryana mengatakan, APK yang nantinya digunakan oleh para paslon untuk berkampanye yakni reklame yang terdiri dari reklame papan atau billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display.

“Selain itu ada juga baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul,” katanya.

BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor Resmi Ditetapkan

Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.

“Lokasi ini diantaranya adalah daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan pra sarana lainnya,” katanya.

“Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di luar sarana dan prasarana kota yang meliputi menempel pada bangunan, di atas bangunan, di luar bangunan atau di halaman. Selain itu, melekat atau menyatu pada dinding tembok atau atap bangunan perseorangan maupun swasta (dengan seizin pemilik bangunan),” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan