Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, temuan adanya uang palsu tersebut, bermula karena beredar di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada Kamis, 19 September 2024.
Pihak Polres Majalengka sebelumnya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang palsu pecahan 50 dan 100 jenis dollar, yang nilainya mencapai sekira Rp 2,5 miliar.
Selain itu, uang palsu jenis rupiah pun telah diamankan, dengan pecahan Rp10 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang nilainya kisaran Rp37.220 juta.
BACA JUGA: 7 PDF Kumpulan Soal Latihan TIU, TWK, TKP SKD CPNS 2024, Ini Linknya
Pengembangan temuan tersebut, membuat jajaran Polres Majalengka melakukan penjemputan terhadap sedikitnya 4 terduga pelaku, salah seorang yang diduga terlibat sekaligus kediamannya jadi tempat pembuatan uang palsu, yakni M Nurjaman (40) di Kabupaten Sumedang.
“Saya juga kalau tahu menantu kerjanya begitu (diduga buat upal), gak akan merestui pernikahan anak saya, apalagi usianya beda jauh,” bebernya.
“Saya dan anak saya juga kaget, enggak menyangka. Karena depan keluarga memang baik dan gak aneh-aneh, gak mencurigakan. Tapi tahu-tahu ternyata dia dibawa Polisi (atas dugaan pembuatan upal),” pungkas Yati. (Bas)