JABAR EKSPRES – Apakah status MS bisa berubah menjadi TMS dalam seleksi CPNS 2024? Berikut penjelasannya.
Masa sanggah adalah periode di mana peserta dapat mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.
Selama masa ini, panitia akan memeriksa kembali berkas dan dokumen yang diajukan. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan jika peserta tidak lolos administrasi karena kesalahan verifikator.
Umumnya, peserta yang dinyatakan TMS tetapi merasa berkasnya sesuai dengan syarat akan mengajukan sanggah.
Selain itu, verifikator tidak hanya memeriksa berkas yang diajukan sanggah, tetapi juga dapat mengecek dokumen peserta yang dinyatakan MS untuk perbandingan.
Bisakah Status MS Berubah ke TMS CPNS 2024?
Status MS bisa saja berubah menjadi TMS dalam seleksi CPNS 2024, seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui akun Instagram @bkd.jabar, diumumkan bahwa ada pelamar CPNS 2024 yang mengalami perubahan status dari MS ke TMS setelah sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.
“Akang Teteh terdapat 72 orang yang berubah status seleksi administrasi dari MS menjadi TM,” demikian informasi yang diumumkan akun Instagram @bkd.jabar, Rabu (25/9/2024).
Sehingga, bagi pelamar di Pemprov Jawa Barat yang statusnya berubah dari MS ke TMS, mereka diberikan waktu satu hari untuk mengajukan sanggah, yaitu pada 26 September 2024 hingga pukul 23.59.
Alasan Status MS Berubah ke TMS Seleksi CPNS
Mengacu pada Lampiran I Surat Ketua Panitia Seleksi Penerimaan ASN Nomor: 800/PMN-5/PANSELASN-JABAR/2024, berikut beberapa alasan yang menyebabkan status MS berubah menjadi TMS bagi pelamar CPNS Pemprov Jabar 2024:
– Jabatan tidak bisa dilamar oleh Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
– Pelamar menggunakan Ijazah S-1 untuk melamar pada jabatan dengan persyaratan kualifikasi pendidikan D-III
– Pelamar menggunakan Ijazah DIII untuk melamar pada jabatan dengan persyaratan kualifikasi pendidikan D-IV
BACA JUGA: Coba Kerjakan! 15 Contoh Soal SKD CPNS 2024 Deret Angka Lengkap Pembahasan dan Kunci Jawabannya