Disebut Sebagai MSL Versi 2, Aplikasi Communic8 Malah Banyak Diprotes Anggotanya

Aplikasi Communic8 yang disebut sebagai MSL versi 2
Aplikasi Communic8 yang disebut sebagai MSL versi 2
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi MSL yang pernah viral pada bulan April lalu, kini muncul lagi dengan nama berbeda, yakni Communic8.  Banyak yang menyebut bahwa aplikasi ini merupakan MSL versi 2 karena penugasan dan market plannya sama. Yakni hanya menonton dan memencet tombol sukai

Bahkan diprediksi akan jangka panjang karena bisa memberikan keuntungan besar untuk anggotanya.

Tapi lucunya, di berbagai platform media sosial banyak anggotanya yang protes karena aplikasi ini memiliki banyak syarat untuk bisa melakukan penarikan.

Baca Juga:10 Amalan yang Bisa Mengangkat Derajat ManusiaSyntech Siap Revolusi Industri Third Party Administrator (TPA) dengan Inovasi Artificial Intelligence (AI) di PERUJI 2024

Seperti yang diungkapkan salah satu akun Facebook @david*** yang mengomentari unggahan dari akun Asieh yang mempromosikan aplikasi ini di salah satu grup obrolan.

“Ini berbeda dgn MSL yg Pusat Kreditnya 60, sedangkan platform ini 80 (dalam 1 bulan tak dapat mitra bawahan maka tak bisa narik).,” keluh akun tersebut.

Bahkan ada yang pesimis aplikasi ini bisa bertahan lama dan disamakan dengan aplikasi lain.

“Gk lama ini, sama macam liberty hanya target 3 bulan, hanya ngincar pemain online,” timpal akun @raju***

Melihat banyak protes tersebut, akhirnya pengunggah konten langsung memberikan penjelasan terkait dengan penarikan dan tugas diaplikasi ini.

Aturan Penarikan Dan Tugas Communic8,

1. Komisi Magang:
Magang selama tiga hari akan mendapatkan komisi sebesar Rp 33.000, tetapi komisi ini tidak dapat ditarik dan hanya bisa digunakan untuk mengurangi deposit VIP.

2.Tugas
Waktu pekerjaan tugas Senin hingga Sabtu,
Minggu libur hanya magang yang bisa mengerjakan tugas pada hari Minggu.

3.Aktivasi Hak Penarikan:
Setelah menjadi anggota VIP, hubungi manajer perekrutan,

Baca Juga:Stylo Club Bandung Resmi Menjadi Keluarga Baru IMHBSosialisasikan Sang Suami Haru Suandharu, Intan Nur Rahmi Sambangi Ibu-Ibu di RW 10 Sekejati Buahbatu

*KIRIMI ID LINK ANDA* untuk mengaktifkan hak penarikan agar bisa melakukan penarikan segera.

4.Waktu Penarikan:
Waktu penarikan adalah pada hari Senin hingga Jumat pukul 09:00 – 16:00 WIB.

5. Batas Minimal Penarikan:
Batas minimal penarikan bagi anggota VIP adalah Rp 25.000.

6. Biaya Penarikan:
Penarikan akan dikenakan biaya sebesar 10%.
Pastikan Anda menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan untuk penarikan yang lancar.

0 Komentar