PKB Minta MPR Terbitkan TAP MPR Terkait Pemberhentian Gus Dur Tidak Berlaku

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. (foto/ANTARA)
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk terbitkan surat penegasan bahwa ketetapan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPRI RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai Tahun 2002.

Menurut Jazilul penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional.

Baca Juga:4 Pelaku Penganiayaan dan Perampokan di Bogor Ditangkap, Ini Motifnya!Empat Paslon Pilkada Banjar Sudah Kantongi Nomor Urut, Siap Rebutan 154.425 DPT

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.

0 Komentar