PKB Minta MPR Terbitkan TAP MPR Terkait Pemberhentian Gus Dur Tidak Berlaku

JABAR EKSPRES – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk terbitkan surat penegasan bahwa ketetapan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPRI RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai Tahun 2002.

Jazilul menjelaskan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

BACA JUGA: PDF Daftar Nama Lulus Administrasi CPNS KLHK 2024, Sudah Diumumkan, Cek Sekarang!

‘’Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,’’ kata Jazilul dikutip dari ANTARA, Selasa (24/9).

Menurut Jazilul penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional.

Dia juga mengatakan PKB mengapresiasi langkah MPR RI yang sudah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

BACA JUGA: Usai Tetapkan Nomor Urut, KPU ajak Seluruh Paslon hadiri Deklarasi Damai

Menurutnya, dengan pencabutan TAP ini, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.

‘’Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,’’ kata Neng.

BACA JUGA: Mengungkap Aroma Korupsi Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung, 7 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan!

Menurut Neng, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan