JABAR EKSPRES – Dalam pengawasannya terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mengaku masih menemukan beberapa hal yang harus segera diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Bawaslu menilai, dalam proses penyusunan DPT di tingkat Jabar yang berakhir pada 22 September 2024 kemarin, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Nuryamah menyebut salah satu hal yang ditemukan oleh pihaknya, yakni adanya perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat wilayah, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
“Perubahan ini berlangsung dari tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT, dengan total perubahan sebanyak 27 TPS. Perubahan ini juga mencakup baik penambahan maupun pengurangan jumlah TPS di daerah daerah tersebut,” ujarannya, Senin (23/9)
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Kejuaraan Bulu Tangkis Macau Open 2024 Ganda Putra, Putri & Campuran!
Selain hal itu, Nuryamah menambahkan pihaknya juga menemukan beberapa hal lainnya yang harus segera diperbaiki oleh KPU.
Salah satu hal yang masih ditentukan, yakni seperti adanya perbedaan dalam formulir Model A Rekap Kabko Perubahan Pemilih pada Berita Acara DPT Kabupaten/Kota dengan yang dibacakan di tingkat Provinsi, dan masih adanya pemilih ganda antar provinsi yang masih ditangguhkan.
“Ini jumlahnya 18 orang dikarenakan hasil sanding data antar provinsi tersebut sama-sama kuat sehingga belum diputuskan untuk di hapus,” ujarnya
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Belum Putuskan Berapa Kali Debat Kandidat Digelar
Dengan adanya hal ini, Nuryamah meminta agar KPU Jabar segera melakukan perbaikan temuan-temuan dari hasil pengawasan Bawaslu tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, kami Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat pada saat pleno DPT Tingkat Provinsi,” pungkasnya.(San)